Rabu, 19 Mei 2010

Polisi Belum Sita Ijazah Bupati Paser

Rabu, 19 Mei 2010 | 21:24 WITA

TANAH GROGOT – Surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot No 178/Pen.Pid/2010/PNTG tertanggal 11 Mei 2010, tentang pemberian izin kepada penyidik Polres Paser untuk melakukan penyitaan terhadap ijazah HM Ridwan Suwidi, sudah diterima Kapolres Paser AKBP Hery Sasongko.

Namun karena pemilik ijazah yang diduga palsu itu masih di Jakarta, penyitaan belum bisa dilakukan. "Surat izin penyitaan sudah turun, langkah selanjutnya tentu kita lakukan penyitaan. Tapi karena Beliau (Ridwan Suwidi) masih di Jakarta, sehingga kita belum bisa bertemu dengan Beliau," kata Hery, Rabu (19/5).

Benda yang ingin disita merupakan ijazah yang aslinya. Ijazah itu nantinya menjadi salah satu barang bukti (BB) dugaan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah. Ijazah adalah salah satu syarat yang diperlukan untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, sebagaimana dimaksud pasal 115 ayat 6 UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004.

Oleh karena itu, lanjut Hery, kasus ini berbeda dengan kasus-kasus tindak pidana umumnya. Dimana penanganan kasus ini lebih difokuskan terhadap penggunaan ijazah tersebut sebagai syarat untuk mendaftar menjadi calon Bupati Paser pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Paser 2010.

Mengingat banyak keterkaitan dalam penggunaan ijazah tersebut, sehingga banyak pula saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Terkait apakah polisi harus mendapat izin dari presiden untuk memeriksa keterangan yang bersangkutan? Hery mengatakan kalau aturan di dalam UU memang seperti itu.

"Sampai sekarang sudah 21 orang yang kita mintai keterangan, karena yang diduga incumbent dan masih aktif sebagai bupati, prosedurnya kita laksanakan sesuai dengan peraturan UU," tambahnya.(aas)

UN Paket C 2009

ATAS permohonan penyidik Polres Paser kepada PN Tanah Grogot, Ketua PN Tanah Grogot Dasma SH MH menandatangani surat penetapan izin menyita. Sejumlah barang yang akan disita seperti selembar surat tanda serta belajar program pembinaan pendidikan dasar/kejar Paket A intensif No: 85/PA/SD/95 atas nama M Ridwan Suwidi bin Suwidi tanggal 2 November 1995.

Selembar surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar sekolah lanjutan tingkat pertama No 26 Dlp 0007467 atas nama M Ridwan Suwidi tanggal 2 Agustus 2000, selembar ijazah Paket C program studi Ilmu Pengetahuan Sosial tahun 2009 No 16 PC0600157, No Kertas 0197851 atas nama M Ridwan Suwidi tanggal 16 Desember 2009.

Serta selembar surat keterangan hasil ujian nasional Paket C tahun 2009 program studi Ilmu Pengetahuan Sosial No 16 PC0600157, No Kertas 0219205 atas nama M Ridwan Suwidi tanggal 16 Desember 2009. (aas)