Kamis, 20 Mei 2010

Ijazah Paket A di Bawah Tahun 1997 Fiktif


Kamis, 20 Mei 2010 | 16:57 WITA

* Laporan Wartawan Tribun Kaltim Sarassani

TANAH GROGOT, tribunkaltim.co.id - Ujian nasional Paket A setara SD pertama kalinya dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tahun 1997, sehingga siapapun yang menggunakan ijazah Paket A setara SD di bawah tahun 1997 berarti tidak benar alias fiktif.

Hal ini seperti diungkapkan Penasehat Hukum Tim Sukses (Timses) Drs H Yusriansyah Syarkawie Msi- Drs H Azhar Bahruddin MAP Herman Setiawan SH, Kamis (20/5). "Ini sesuai penjelasan Dirjen Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Kementerian Pendidikan Nasional Dr Triyadi," kata Herman.

Menurut Herman, informasi ini bermula dari surat yang dilayangkan Timses Yus-Azhar kepada Dr Triyadi di Jakarta, terkait permohonan penjelasan ijazah Paket A, khususnya berkaitan dengan pertanyaan kapan ujian nasional Paket A setara SD pertama kali dilaksanakan di Indonesia?

Surat bernomor 016/TP/YUS-AZHAR/V/2010 tanggal 03 Mei 2010 kemudian dibalas Dr Triadi dengan surat bernomor 216/E/TR/2010 tanggal 6 Mei 2010. Dalam suratnya, ada dua point yang dijelaskan oleh Dr Triadi, pertama berdasarkan Kepmendikbud No 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Paket B, pelaksanaan Paket A setara SD baru menerima warga belajar pada tahun ajaran 1994 yang dimulai dari kelas 4 Paket A.

Sedangkan penjelasan kedua, lanjut Herman, Dr Triadi mengatakan kalau ujian nasional Paket A setara SD baru dilaksanakan pertama kali pada bulan September tahun 1997, dan sebelumnya warga belajar Paket A hanya mengikuti ujian persamaan SD.

"Jadi bisa diartikan, kalau tahun 1994/1995 adalah kelas 4, tahun 1995/1996 tentunya kelas 5, dan tahun 1996/1997 kelas 6, dimana ujiannya baru dilaksanakan bulan September 1997. Jadi, siapapun yang menggunakan ijazah paket A setara SD di bawah tahun 1997 adalah fiktif," tandasnya.

Jika penjelasan Dr Triadi dikaitkan dengan Surat Tanda Serta Belajar (STSB) Program Pembinaan Pendidikan Dasar/kejar Paket A intensif No: 85/PA/SD/95 atas nama M Ridwan Suwidi bin Suwidi tanggal 2 November 1995, tambah Herman, tentunya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Balikpapan Sarjono beserta Ketua Tim Verifikasi Andi Sunandar (Ketua KPU Kaltim-red) harus bertanggung jawab terhadap pembenaran, bahwa STSB Paket A tahun 1995 milik HM Ridwan Suwidi adalah ijazah Paket A setara SD yang benar dan sah, sehingga lolos verifikasi KPU. (*)