Nusantara / Minggu, 28 Maret 2010 11:20 WIB
Metrotvnews.com, Paser: Seorang pengguna jejaring sosial Facebook disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Paser, Tanah Grogot, Kalimantan Timur. Ia didakwa mencemarkan nama baik Bupati Tanah Grogot, Ridwan Suwidi dalam jejaring Facebook.
Terdakwa bernama Irfan Ghifary. Kasus bermula dari undangan seseorang bernama Bujang Bawe dalam jejaring sosial Facebook. Irfan memenuhi undangan menjadi anggota grup, "Siapa yang Pantas Memimpin Paser 2010-2015". Selanjutnya Irfan menulis komentar, yang jelas bukan yang sekarang lagi .. haram jadah”.
Tulisan ini diketahui saksi pelapor Maryanto Iqbal yang menyampaikannya ke Bupati Paser, Ridwan Suwidi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat. Setelah melalui pemeriksaan Irfan dijadikan tersangka dan akhirnya menjadi terdakwa. Namun, hingga kini ia belum ditahan.
Dalam sidang pertama yang dipimpin hakim ketua majelis hakim, Dasman SH, jaksa penuntut umum Arief Muda Dharma mendakwa Irfan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ia juga dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. terdakwa terancam hukuman enam tahun penjara.
Terdakwa sendiri mengaku tulisannya bukan ditujukan kepada siapa pun, mengimbau siapa pun, menyebut siapa pun, apalagi memfitnah, menghina atau menjelekkan orang lain, termasuk Bupati Ridwan Suwidi.
Sidang perdana kasus ini dihadiri ratusan Facebooker Tanah Grogot. Mereka memberikan dukungan kepada Irfan.(Muhammad Hilmansyah/BEY)
Bookmark and Share
»» READMORE...
Metrotvnews.com, Paser: Seorang pengguna jejaring sosial Facebook disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Paser, Tanah Grogot, Kalimantan Timur. Ia didakwa mencemarkan nama baik Bupati Tanah Grogot, Ridwan Suwidi dalam jejaring Facebook.
Terdakwa bernama Irfan Ghifary. Kasus bermula dari undangan seseorang bernama Bujang Bawe dalam jejaring sosial Facebook. Irfan memenuhi undangan menjadi anggota grup, "Siapa yang Pantas Memimpin Paser 2010-2015". Selanjutnya Irfan menulis komentar, yang jelas bukan yang sekarang lagi .. haram jadah”.
Tulisan ini diketahui saksi pelapor Maryanto Iqbal yang menyampaikannya ke Bupati Paser, Ridwan Suwidi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat. Setelah melalui pemeriksaan Irfan dijadikan tersangka dan akhirnya menjadi terdakwa. Namun, hingga kini ia belum ditahan.
Dalam sidang pertama yang dipimpin hakim ketua majelis hakim, Dasman SH, jaksa penuntut umum Arief Muda Dharma mendakwa Irfan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ia juga dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. terdakwa terancam hukuman enam tahun penjara.
Terdakwa sendiri mengaku tulisannya bukan ditujukan kepada siapa pun, mengimbau siapa pun, menyebut siapa pun, apalagi memfitnah, menghina atau menjelekkan orang lain, termasuk Bupati Ridwan Suwidi.
Sidang perdana kasus ini dihadiri ratusan Facebooker Tanah Grogot. Mereka memberikan dukungan kepada Irfan.(Muhammad Hilmansyah/BEY)
Bookmark and Share