Selasa, 11 Mei 2010 | 22:20 WITA
TANAH GROGOT – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Drs H Yusriansyah Syarkawi Msi-Drs H Azhar Bahruddin MAP (Yus-Azhar) Kartika Yuli Prasojo, Selasa (11/5), meminta klarifikasi terhadap pernyataannya saat unjuk rasa damai di Mapolres Paser, Senin (10/5).
"Saya cuma minta diluruskan sedikit di alinea tujuh kalimat terakhir, yang saya ucapkan adalah 'kami percaya kasus ini tidak mungkin tidak ditindaklanjuti' bukannya tidak ditindaklanjuti (Tribun edisi Selasa,11/5). Kenapa? Karena ini sesuai dengan komitmen Kapolri yang ingin meningkatkan citra kepolisian dengan sprint," kata Yuli.
Seperti diberitakan, JPI dan Timses Yus-Azhar, Senin (10/5), menggelar unjuk rasa damai di Mapolres Paser. Usai orasi, sejumlah perwakilan JPI dan timses diterima Kapolres Paser AKBP Hery Sasongko dan jajarannya. Terhadap ketujuh tuntutan JPI dan timses, Hery mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu sebelum menanggapinya.
Sedangkan terhadap penanganan kasus penggunaan ijazah yang diduga palsu untuk mendaftar sebagai calon bupati, Hary meyakinkan JPI dan timses bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Cepat atau tidaknya penanganan kasus ini sangat tergantung teknis penyelidikan.
"Intinya JPI dan timses ingin kasus ini cepat diproses. Itu sangat setuju, dalam penyidikan kami harus memanggil saksi-saksi, dan terkadang saksi berhalangan memberikan keterangan, itu salah satu faktor mengapa penanganan kasus memerlukan waktu untuk diproses," kata Hary.
Ditegaskan pula, institusi yang menjadi tempat ia mengabadi adalah Polri, sehingga ia dan jajarannya hanya tunduk pada perintah pimpinan Polri. Bukannya polisi Paser yang tunduk pada perintah bupati, apalagi kasus ini terkait dengan Pemilukada yang menuntut Polri harus netral, sehingga Polres Paser tak main-main.
Terkait dengan penyitaan ijazah Ridwan Suwidi, Hary mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot untuk diterbitkan surat izin penyitaan. Tanpa surat tersebut, sesuai prosedur polisi tidak bisa menyita ijazah Ridwan Suwidi.
Kasat Reskrim Polres Paser Feby DF Hutagalung, selaku koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menambahkan, polisi bekerja secara profesional dan proporsional. Oleh karena itu, ia berharap jangan ada keraguan lagi terhadap penanganan kasus ini, apalagi beranggapan kasus ini akan dihentikan.
"Kita komit menuntaskan penyidikan kasus ini, kalau waktunya tiba dan berkas sudah lengkap, kasus ini akan segera kita limpahkan ke JPU. Perlu diketahui pula, kita (polisi) juga diawasi, harus memberikan laporan perkembangan penyidikan secara terus menerus kepada atasan. Jadi, seperti apa yang dikatakan Pak Kapolres, yakin lah kalau kita menindak lanjuti kasus ini sampai tuntas," tegasnya. (aas)
Masuk Tanggal 10 Mei
TERKAIT surat permohonan izin penyitaan yang sudah dilayangkan Polres Paser ke PN Tanah Grogot, Panitera Sekretaris (Panses) PN Tanah Grogot Abdul Hamid SH mengaku kalau surat tersebut sudah diterima tanggal 10 Mei 2010. Atas dasar surat permohonan itu, pihaknya akan membuatkan suratnya agar ditanda tangani oleh Ketua PN Tanah Grogot Dasma SH.
"Dalam daftar penerimaan surat permohonan penyitaan yang masuk, surat permohonan dari Polres Paser masuk tanggal 10 Mei 2010. Nah, kita nanti membuatkan konsepnya surat izinnya untuk disampaikan kepada Ketua PN, beliau nanti yang menanda tanganinya," kata Hamid, Selasa (11/5).
Sesuai dengan amanat Undang-undang 10/2009, PN dan Pengadilan Tinggi diberi tugas untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu. Tindak Pidana Pemilu merupakan Tindak Pidana Khusus, Lex Spesialis yang caranya secara khusus diatur dengan jangka waktu yang sangat singkat. (aas)
7 Tuntutan JPI Timses Yus-Azhar
1. Dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan mafia pendidikan, dan demi tercapainya hasil Pemilukada yang bersih, jujur, adil dan dapat dipertanggung jawabkan, tidak cacat hukum, demi tercapainya pemerintahan yang bersih, dan terhindar dari penyalahgunaan kekuasan, maka kami minta pada aparat kepolsian untuk menindak tegas tanpa pandang bulu Srd HM Ridwan Suwidi beserta pihak yang turut membantu yang diduga telah melakukan kecurangan dan memberikan persyaratan yang tidak benar atau palsu.
2. Kami meminta kepolisian segara menyita surat tanda serta belajar (STSB) Paket A, Surat Keterangan UPER SLTP, dan Ijazah Paket C yang berada ditangan Sdr HM Ridwan Suwidi, karena Sindikat pembuat ijazah palsu sudah mengakui perbuatan dan statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan.
3. Kami meminta kepolsian segara menjadikan tersangka dan memeriksa Sdr HM Ridwan Suwidi tanpa izin presiden karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana Pemilukada Paser 2010 dalam posisi sebagai calon bupati bukan sebagai Bupati Paser.
4. Kami meminta kepolisian segara menetapkan Sdr M Sabir dan Sdr Iwan sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena kedua orang inilah yang turut membantu dan mengetahui bawa ijazah HM Ridwan Suwidi dibuat dan digunakan dengan cara yang tidak benar/palsu.
5. Kami meminta kepolisian segara meminta dan menetapkan Sdr Abdul Wahab Kepala Bidang Menengah Umum Diknas Kaltim sebagai tersangka yang telah memberikan ijazah UPER SLTP Ridwan Suwidi.
6. Kami meminta kepolisian segara memeriksa dan menahan Sdr Drs Mugni Bahruddin, Ketua Oanitia Ujian Persamaan SLTP Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Kaltim, karena telah memberikan dan menandatangani surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan STTB SLTP kepada Sdr HM Ridwan Suwidi
7. Kami meminta kepolisian segara memeriksa dan menetapkan Sdr DR H Sarjono sebagai tersangka karena telah membenarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Drs Umar Karang.
Sumber : JPI dan Timses Yus-Azhar (aas)