Kamis, 27 Mei 2010

Mahfud Md Perkirakan 25 Persen Pilkada Masuk MK

Hukum & Kriminal / Kamis, 27 Mei 2010 17:17 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. memperkirakan, dari 244 pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan terselenggara selama 2010, seperempat di antaranya akan dipermasalahkan di MK. "Kami telah siap mengantisipasi 244 pilkada itu, tetapi mungkin yang masuk ke MK hanya 25 persen," kata Mahfud di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/5).

Menurut dia, meski akan terdapat banyak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk, MK telah siap untuk menyelesaikan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Hingga kini, telah terdaftar 27 perkara PHPU di MK. Sedangkan perkara pilkada yang masuk MK sepanjang 2008, tercatat sebanyak 33 perkara.

Mahfud juga menjelaskan soal banyaknya gugatan perkara PHPU pilkada sebelumnya yang ditolak MK. Mahfud menyebutkan, antara lain karena berbagai gugatan tersebut kerap tidak disertai oleh alat bukti yang kuat. Ia mencontohkan, bila terdapat gugatan terkait politik uang, pihak penggugat kerap tidak bisa membuktikan bahwa para pemilih memang benar-benar mencoblos karena ada dorongan uang atau materi lainnya.

Menyinggung banyaknya perkara pilkada, Mahfud melihatnya sebagai proses pembelajaran. Ia menilai, secara prosedural tingkat demokrasi di Indonesia sudah dapat dikatakan cukup bagus. MK sendiri untuk mempersiapkan banyaknya gugatan PHPU telah menyiapkan tiga panel hakim, sehingga banyak perkara bisa disidangkan secara bersama-sama dalam satu hari.(Ant/BEY)
Bookmark and Share
»»  READMORE...

Rabu, 26 Mei 2010

Mahasiswa Grogot Demo di KPU dan DPRD


tribun kaltim/sarassani
Perwakilan AMP berdialog dengan Ketua KPU Paser H Abdul Azis Muslim, Rabu (26/5)

Rabu, 26 Mei 2010 | 14:27 WITA

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Sarassani

GROGOT, tribunkaltim.co.id - Sejumlah mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) Kabupaten Paser yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Paser (AMP), Rabu (26/5/2010), menggelar aksi unjuk rasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser dan DPRD Paser.

Dalam aksi tersebut, AMP menuntut semua mahasiswa yang belajar di luar daerah diperlakukan sama, bukannya hanya sebagian saja yang difasilitasi atau dibiayai pulang ke daerah asal untuk memberikan hak pilihnya pada tanggal 10 Juni mendatang. Seperti diungkapkan Koordinator AMP Adi Haruna Rasidi

"Setidaknya ada 1.500 orang pelajar dan mahasiswa Paser yang sedang menimba ilmu di luar daerah. Kita tidak mau ada pasangan calon yang memanfaatkan hal ini, sebab sebagian diantaranya merupakan orang-orang pilihan akan difasilitasi oleh Bagian Kesra Setda Paser untuk pulang memberikan hak pilihnya," kata Adi.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Paser H Abdul Azis Muslim mengatakan kalau KPU hanya mendata warga yang mempunyai hak pilih, termasuk mahasiswa yang menuntut ilmu di luar daerah, sedangkan penggunaan hak pilih mereka, diserahkan kepada para pemilih yang bersangkutan.

"Kita tidak punya anggaran untuk memfasilitasi mereka, kita sendiri juga minta anggaran Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) ini dengan APBD melalui Pemkab dan DPRD Paser. Kalau tidak semua difasilitasi, tentunya sisanya bisa pulang untuk menggunakan hak pilihnya dengan biaya sendiri," kata Azis. (*)
»»  READMORE...

Selasa, 25 Mei 2010

Calon Bupati Paser Kampanye Damai


tribun kaltim/mustarno
Pemilihan Kepala Daerah
Selasa, 25 Mei 2010 | 16:13 WITA

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Sarassani

TANAH GROGOT, tribunkaltim.co.id - Mengawali kampanye terbuka Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Paser, keempat pasangan calon dan massa pendukungnya masing-masing menggelar kampanye damai dengan pawai berkeliling Kota Tanah Grogot, Selasa (25/5/2010).

Kampanye damai menempuh jarak sekitar lima kilometer itu dilakukan dengan berjalan kaki, termasuk calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup). Untuk menjaga hal-hal yang tidak dinginkan, setiap rombongan pasangan cabup dipisahkan dalam jarak tertentu. Tidak itu saja. Masing-masing cabup-cawabup juga membawa serta hiburan rakyat. Seperti, drum band, kesenian tradisional, hadrah dan lainnya.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, H Abdul Azis Muslim, semua pasangan calon ikut kampanye damai, kecuali HM Ridwan Suwidi. "Empat pasangan calon itu. Seperti HM Ridwan Suwidi-HM Mardikansyah SH MAp, H Tony Budi Hartono-H Yudi Chandra, Dra Hj Noorhayati MT MM-Nasrun Kalam SPd, dan Drs H Yusriansyah Syarkawi MSi-Drs H Azhar Bahruddin MAp. Mereka semua ikut pawai, kecuali HM Ridwan Suwidi," kata Azis. (*)
»»  READMORE...

Kamis, 20 Mei 2010

Ijazah Paket A di Bawah Tahun 1997 Fiktif


Kamis, 20 Mei 2010 | 16:57 WITA

* Laporan Wartawan Tribun Kaltim Sarassani

TANAH GROGOT, tribunkaltim.co.id - Ujian nasional Paket A setara SD pertama kalinya dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tahun 1997, sehingga siapapun yang menggunakan ijazah Paket A setara SD di bawah tahun 1997 berarti tidak benar alias fiktif.

Hal ini seperti diungkapkan Penasehat Hukum Tim Sukses (Timses) Drs H Yusriansyah Syarkawie Msi- Drs H Azhar Bahruddin MAP Herman Setiawan SH, Kamis (20/5). "Ini sesuai penjelasan Dirjen Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Kementerian Pendidikan Nasional Dr Triyadi," kata Herman.

Menurut Herman, informasi ini bermula dari surat yang dilayangkan Timses Yus-Azhar kepada Dr Triyadi di Jakarta, terkait permohonan penjelasan ijazah Paket A, khususnya berkaitan dengan pertanyaan kapan ujian nasional Paket A setara SD pertama kali dilaksanakan di Indonesia?

Surat bernomor 016/TP/YUS-AZHAR/V/2010 tanggal 03 Mei 2010 kemudian dibalas Dr Triadi dengan surat bernomor 216/E/TR/2010 tanggal 6 Mei 2010. Dalam suratnya, ada dua point yang dijelaskan oleh Dr Triadi, pertama berdasarkan Kepmendikbud No 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Paket B, pelaksanaan Paket A setara SD baru menerima warga belajar pada tahun ajaran 1994 yang dimulai dari kelas 4 Paket A.

Sedangkan penjelasan kedua, lanjut Herman, Dr Triadi mengatakan kalau ujian nasional Paket A setara SD baru dilaksanakan pertama kali pada bulan September tahun 1997, dan sebelumnya warga belajar Paket A hanya mengikuti ujian persamaan SD.

"Jadi bisa diartikan, kalau tahun 1994/1995 adalah kelas 4, tahun 1995/1996 tentunya kelas 5, dan tahun 1996/1997 kelas 6, dimana ujiannya baru dilaksanakan bulan September 1997. Jadi, siapapun yang menggunakan ijazah paket A setara SD di bawah tahun 1997 adalah fiktif," tandasnya.

Jika penjelasan Dr Triadi dikaitkan dengan Surat Tanda Serta Belajar (STSB) Program Pembinaan Pendidikan Dasar/kejar Paket A intensif No: 85/PA/SD/95 atas nama M Ridwan Suwidi bin Suwidi tanggal 2 November 1995, tambah Herman, tentunya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Balikpapan Sarjono beserta Ketua Tim Verifikasi Andi Sunandar (Ketua KPU Kaltim-red) harus bertanggung jawab terhadap pembenaran, bahwa STSB Paket A tahun 1995 milik HM Ridwan Suwidi adalah ijazah Paket A setara SD yang benar dan sah, sehingga lolos verifikasi KPU. (*)
»»  READMORE...

Rabu, 19 Mei 2010

Polisi Belum Sita Ijazah Bupati Paser

Rabu, 19 Mei 2010 | 21:24 WITA

TANAH GROGOT – Surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot No 178/Pen.Pid/2010/PNTG tertanggal 11 Mei 2010, tentang pemberian izin kepada penyidik Polres Paser untuk melakukan penyitaan terhadap ijazah HM Ridwan Suwidi, sudah diterima Kapolres Paser AKBP Hery Sasongko.

Namun karena pemilik ijazah yang diduga palsu itu masih di Jakarta, penyitaan belum bisa dilakukan. "Surat izin penyitaan sudah turun, langkah selanjutnya tentu kita lakukan penyitaan. Tapi karena Beliau (Ridwan Suwidi) masih di Jakarta, sehingga kita belum bisa bertemu dengan Beliau," kata Hery, Rabu (19/5).

Benda yang ingin disita merupakan ijazah yang aslinya. Ijazah itu nantinya menjadi salah satu barang bukti (BB) dugaan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah. Ijazah adalah salah satu syarat yang diperlukan untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, sebagaimana dimaksud pasal 115 ayat 6 UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004.

Oleh karena itu, lanjut Hery, kasus ini berbeda dengan kasus-kasus tindak pidana umumnya. Dimana penanganan kasus ini lebih difokuskan terhadap penggunaan ijazah tersebut sebagai syarat untuk mendaftar menjadi calon Bupati Paser pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Paser 2010.

Mengingat banyak keterkaitan dalam penggunaan ijazah tersebut, sehingga banyak pula saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Terkait apakah polisi harus mendapat izin dari presiden untuk memeriksa keterangan yang bersangkutan? Hery mengatakan kalau aturan di dalam UU memang seperti itu.

"Sampai sekarang sudah 21 orang yang kita mintai keterangan, karena yang diduga incumbent dan masih aktif sebagai bupati, prosedurnya kita laksanakan sesuai dengan peraturan UU," tambahnya.(aas)

UN Paket C 2009

ATAS permohonan penyidik Polres Paser kepada PN Tanah Grogot, Ketua PN Tanah Grogot Dasma SH MH menandatangani surat penetapan izin menyita. Sejumlah barang yang akan disita seperti selembar surat tanda serta belajar program pembinaan pendidikan dasar/kejar Paket A intensif No: 85/PA/SD/95 atas nama M Ridwan Suwidi bin Suwidi tanggal 2 November 1995.

Selembar surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar sekolah lanjutan tingkat pertama No 26 Dlp 0007467 atas nama M Ridwan Suwidi tanggal 2 Agustus 2000, selembar ijazah Paket C program studi Ilmu Pengetahuan Sosial tahun 2009 No 16 PC0600157, No Kertas 0197851 atas nama M Ridwan Suwidi tanggal 16 Desember 2009.

Serta selembar surat keterangan hasil ujian nasional Paket C tahun 2009 program studi Ilmu Pengetahuan Sosial No 16 PC0600157, No Kertas 0219205 atas nama M Ridwan Suwidi tanggal 16 Desember 2009. (aas)
»»  READMORE...

Selasa, 11 Mei 2010

Polisi Pastikan Tindaklanjuti

Selasa, 11 Mei 2010 | 22:20 WITA

TANAH GROGOT – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Drs H Yusriansyah Syarkawi Msi-Drs H Azhar Bahruddin MAP (Yus-Azhar) Kartika Yuli Prasojo, Selasa (11/5), meminta klarifikasi terhadap pernyataannya saat unjuk rasa damai di Mapolres Paser, Senin (10/5).

"Saya cuma minta diluruskan sedikit di alinea tujuh kalimat terakhir, yang saya ucapkan adalah 'kami percaya kasus ini tidak mungkin tidak ditindaklanjuti' bukannya tidak ditindaklanjuti (Tribun edisi Selasa,11/5). Kenapa? Karena ini sesuai dengan komitmen Kapolri yang ingin meningkatkan citra kepolisian dengan sprint," kata Yuli.

Seperti diberitakan, JPI dan Timses Yus-Azhar, Senin (10/5), menggelar unjuk rasa damai di Mapolres Paser. Usai orasi, sejumlah perwakilan JPI dan timses diterima Kapolres Paser AKBP Hery Sasongko dan jajarannya. Terhadap ketujuh tuntutan JPI dan timses, Hery mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu sebelum menanggapinya.

Sedangkan terhadap penanganan kasus penggunaan ijazah yang diduga palsu untuk mendaftar sebagai calon bupati, Hary meyakinkan JPI dan timses bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Cepat atau tidaknya penanganan kasus ini sangat tergantung teknis penyelidikan.

"Intinya JPI dan timses ingin kasus ini cepat diproses. Itu sangat setuju, dalam penyidikan kami harus memanggil saksi-saksi, dan terkadang saksi berhalangan memberikan keterangan, itu salah satu faktor mengapa penanganan kasus memerlukan waktu untuk diproses," kata Hary.

Ditegaskan pula, institusi yang menjadi tempat ia mengabadi adalah Polri, sehingga ia dan jajarannya hanya tunduk pada perintah pimpinan Polri. Bukannya polisi Paser yang tunduk pada perintah bupati, apalagi kasus ini terkait dengan Pemilukada yang menuntut Polri harus netral, sehingga Polres Paser tak main-main.

Terkait dengan penyitaan ijazah Ridwan Suwidi, Hary mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot untuk diterbitkan surat izin penyitaan. Tanpa surat tersebut, sesuai prosedur polisi tidak bisa menyita ijazah Ridwan Suwidi.

Kasat Reskrim Polres Paser Feby DF Hutagalung, selaku koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menambahkan, polisi bekerja secara profesional dan proporsional. Oleh karena itu, ia berharap jangan ada keraguan lagi terhadap penanganan kasus ini, apalagi beranggapan kasus ini akan dihentikan.

"Kita komit menuntaskan penyidikan kasus ini, kalau waktunya tiba dan berkas sudah lengkap, kasus ini akan segera kita limpahkan ke JPU. Perlu diketahui pula, kita (polisi) juga diawasi, harus memberikan laporan perkembangan penyidikan secara terus menerus kepada atasan. Jadi, seperti apa yang dikatakan Pak Kapolres, yakin lah kalau kita menindak lanjuti kasus ini sampai tuntas," tegasnya. (aas)

Masuk Tanggal 10 Mei

TERKAIT surat permohonan izin penyitaan yang sudah dilayangkan Polres Paser ke PN Tanah Grogot, Panitera Sekretaris (Panses) PN Tanah Grogot Abdul Hamid SH mengaku kalau surat tersebut sudah diterima tanggal 10 Mei 2010. Atas dasar surat permohonan itu, pihaknya akan membuatkan suratnya agar ditanda tangani oleh Ketua PN Tanah Grogot Dasma SH.

"Dalam daftar penerimaan surat permohonan penyitaan yang masuk, surat permohonan dari Polres Paser masuk tanggal 10 Mei 2010. Nah, kita nanti membuatkan konsepnya surat izinnya untuk disampaikan kepada Ketua PN, beliau nanti yang menanda tanganinya," kata Hamid, Selasa (11/5).

Sesuai dengan amanat Undang-undang 10/2009, PN dan Pengadilan Tinggi diberi tugas untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu. Tindak Pidana Pemilu merupakan Tindak Pidana Khusus, Lex Spesialis yang caranya secara khusus diatur dengan jangka waktu yang sangat singkat. (aas)

7 Tuntutan JPI Timses Yus-Azhar

1. Dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan mafia pendidikan, dan demi tercapainya hasil Pemilukada yang bersih, jujur, adil dan dapat dipertanggung jawabkan, tidak cacat hukum, demi tercapainya pemerintahan yang bersih, dan terhindar dari penyalahgunaan kekuasan, maka kami minta pada aparat kepolsian untuk menindak tegas tanpa pandang bulu Srd HM Ridwan Suwidi beserta pihak yang turut membantu yang diduga telah melakukan kecurangan dan memberikan persyaratan yang tidak benar atau palsu.

2. Kami meminta kepolisian segara menyita surat tanda serta belajar (STSB) Paket A, Surat Keterangan UPER SLTP, dan Ijazah Paket C yang berada ditangan Sdr HM Ridwan Suwidi, karena Sindikat pembuat ijazah palsu sudah mengakui perbuatan dan statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan.

3. Kami meminta kepolsian segara menjadikan tersangka dan memeriksa Sdr HM Ridwan Suwidi tanpa izin presiden karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana Pemilukada Paser 2010 dalam posisi sebagai calon bupati bukan sebagai Bupati Paser.

4. Kami meminta kepolisian segara menetapkan Sdr M Sabir dan Sdr Iwan sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena kedua orang inilah yang turut membantu dan mengetahui bawa ijazah HM Ridwan Suwidi dibuat dan digunakan dengan cara yang tidak benar/palsu.

5. Kami meminta kepolisian segara meminta dan menetapkan Sdr Abdul Wahab Kepala Bidang Menengah Umum Diknas Kaltim sebagai tersangka yang telah memberikan ijazah UPER SLTP Ridwan Suwidi.

6. Kami meminta kepolisian segara memeriksa dan menahan Sdr Drs Mugni Bahruddin, Ketua Oanitia Ujian Persamaan SLTP Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Kaltim, karena telah memberikan dan menandatangani surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan STTB SLTP kepada Sdr HM Ridwan Suwidi

7. Kami meminta kepolisian segara memeriksa dan menetapkan Sdr DR H Sarjono sebagai tersangka karena telah membenarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Drs Umar Karang.
Sumber : JPI dan Timses Yus-Azhar (aas)
»»  READMORE...

Rumah Orator Aksi Damai di Paser Diteror


tribun kaltim/sarassani
Masripan menunjukkan jendela rumahnya yang pecah akibat dilempar batu, Selasa (11/5).
Selasa, 11 Mei 2010 | 14:26 WITA

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Sarassani

GROGOT, tribunkaltim.co.id - Pascaaksi unjuk rasa damai Jaringan Pemantau Independen (JPI) dan Tim Sukses (Timses) Pasangan Calon Drs H Yusriansyah Syarkawi MSi-Drs H Azhar Bahruddin MAP (Yus-Azhar) di Mapolres Paser, Senin (10/5) lalu, dini harinya, pukul 00.15, Selasa (11/5), rumah Masripan, orator dalam aksi damai dilempari batu oleh orang tak dikenal.

Tidak diketahui berapa jumlah pelaku yang melakukan teror tersebut, sebab Masripan sendiri baru mengetahui kalau dua kaca jendelanya pecah setelah pagi harinya. "Sebenarnya istri saya mendengar suara keras di depan rumah, tapi karena saya sudah kecapekan, saya jawab kalau itu ulah kucing," kata Masripan, Selasa (11/5).

Selanjutnya, peristiwa dilaporkan ke Polres Paser, dan dua buah batu sebesar kepalan tangan orang dewasa telah dijadikan barang bukti kejadian tersebut. Masripan memperkirakan kalau peristiwa tadi malam merupakan dampak dari aksi damai di Polres Paser, sehingga ia mengaku sangat keberatan terhadap kejadian ini.

"Sudah saya laporkan, dan saya rasa kejadian ini merupakan dampak aksi damai kemarin. Ini seperti bentuk teror, sama seperti percobaan pembakaran rumah Ketua JPI beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Senin (11/5), JPI dan Timses Yus-Azhar menggunakan hak berdemokrasi dengan melakukan unjuk rasa damai di Mapolres Paser, terkait dengan tuntutan kasus penggunaan ijazah paket HM Ridwan Suwidi yang diduga palsu agar cepat diproses, mengingat tahapan Pemilukada Paser terus berjalan. (*)

»»  READMORE...

Senin, 10 Mei 2010

Polres Paser Didemo


tribun kaltim/sarassani
Kelompok masyarakat yang melakukan demo di Polres Paser, Senin (10/5/2010).

Senin, 10 Mei 2010 | 13:31 WITA

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Sarassani

TANAH GROGOT, tribunkaltim.co.id - Jaringan Pemantau Independen (JPI) dan Tim Sukses (Timses) Pasangan Calon Drs H Yusriansyah Syarkawi Msi-Drs H Azhar Bahruddin MAP (Yus-Azhar) melakukan aksi demo di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Paser, Senin (10/5/2010), terkait dengan perkembangan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu milik salah satu calon bupati 2010-2015.


Dalam orasinya, Pendiri JPI Andi Samudra mengatakan pelaku pembuat ijazah yang diduga palsu telah diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka. Sementara orang yang memesan ijazah tersebut, kemudian digunakan untuk mendaftar sebagai calon bupati 2010-2015, sampai sekarang belum diperiksa dan ditahan.


"Ini tidak lagi masalah pelanggaran Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Paser, tetapi juga menyangkut persoalan mafia pendidikan, yang mana pelaku-pelakunya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pemesan sekaligus penggunanya masih bebas berkeliaran," kata Andi.


Hal senada diungkapkan, Ketua Tim Pemenangan Yus-Azhar, Kartika Yuli Prasojo. Menurutnya, proses hukum kasus pencemaran nama baik di dunia maya atau facebook bisa ditangani dengan cepat, sedangkan kasus dugaan kecurangan Pemilukada terkesan sebaliknya. (*)

»»  READMORE...