Kamis, 27 Mei 2010

Mahfud Md Perkirakan 25 Persen Pilkada Masuk MK

Hukum & Kriminal / Kamis, 27 Mei 2010 17:17 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. memperkirakan, dari 244 pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan terselenggara selama 2010, seperempat di antaranya akan dipermasalahkan di MK. "Kami telah siap mengantisipasi 244 pilkada itu, tetapi mungkin yang masuk ke MK hanya 25 persen," kata Mahfud di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/5).

Menurut dia, meski akan terdapat banyak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk, MK telah siap untuk menyelesaikan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Hingga kini, telah terdaftar 27 perkara PHPU di MK. Sedangkan perkara pilkada yang masuk MK sepanjang 2008, tercatat sebanyak 33 perkara.

Mahfud juga menjelaskan soal banyaknya gugatan perkara PHPU pilkada sebelumnya yang ditolak MK. Mahfud menyebutkan, antara lain karena berbagai gugatan tersebut kerap tidak disertai oleh alat bukti yang kuat. Ia mencontohkan, bila terdapat gugatan terkait politik uang, pihak penggugat kerap tidak bisa membuktikan bahwa para pemilih memang benar-benar mencoblos karena ada dorongan uang atau materi lainnya.

Menyinggung banyaknya perkara pilkada, Mahfud melihatnya sebagai proses pembelajaran. Ia menilai, secara prosedural tingkat demokrasi di Indonesia sudah dapat dikatakan cukup bagus. MK sendiri untuk mempersiapkan banyaknya gugatan PHPU telah menyiapkan tiga panel hakim, sehingga banyak perkara bisa disidangkan secara bersama-sama dalam satu hari.(Ant/BEY)
Bookmark and Share