Senin, 05 April 2010

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembuat Ijazah Palsu

Hukum & Kriminal / Senin, 5 April 2010 16:20 WIB

Metrotvnews.com, Balikpapan: Polresta Balikpapan telah menetapkan tiga tersangka pembuatan ijazah palsu yakni GH, UK dan S. "Saat ini baru dua tersangka yang sudah ditahan yakni GH dan UK, sementara tersangka S belum ditahan masih penyidikan lebih lanjut," kata Kapolresta Balikpapan AKBP A Rafik di Balikpapan, Senin (5/4).

Kedua pelaku ditangkap di Balikpapan pada dua tempat yang berbeda, GH ditangkap di kediamannya di kawasan Kilometer 14 RT 24 No. 22, Kelurahan Karang Joang, sementara UK ditangkap di tempat tinggalnya di Karang Rejo oleh Unit Buru Sergap (Buser) Polresta Balikpapan, Minggu (4/4).

"Menurut pengakuan tersangka GH, dia menjalankan kegiatan ilegal ini baru tiga bulan dan kita memiliki beberapa bukti yang menetapkannya jadi tersangka," ujarnya. Penangkapan para pelaku berawal dari laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemantau Independen (LSM JPI) Kabupaten Paser, Tanah Grogot, Kalimantan Timur (Kaltim), Subono yang berhasil menjebak pelaku dalam proses pembuatan ijazah palsu.

Pada awalnya Subono memesan untuk dibuatkan ijazah untuk paket A, B dan C dan diberi harga oleh Pak GH sebesar Rp30 juta dan baru dibayar sebesar Rp4 juta. Kejadian tersebut pada hari Rabu (31/3), dimana Ketua LSM JPI mendatangi tempat tinggal GH yang juga pengelola Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Suluh Ilmu dan dijanjikan, ijazah palsu tersebut selesai pada hari Kamis (1/4).

Selain itu, ijazah paket A menggunakan stempel paket B dari PKBM lain yakni Giri Mukti, dengan menggunakan tandatangan mantan Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kandepdikbud) Balikpapan yakni UK, sementara tersangka S adalah pengelola PKBM Giri Mukti.

"Dari situlah saya mulai curiga karena waktu pembuatan yang begitu singkat hanya 12 jam dan sewaktu saya tanya siapa saja yang pernah minta dibuatkan ijazah jenis tersebut, salah satu nama adalah Ridwan Suwidi yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Paser itu ada dalam percakapan di rekaman saya," ujar Subono.

GH mengeluarkan ijazah palsu dengan keterangan tanggal milik Subono dan Ridwan Suwidi waktunya sama yakni pada 2 Agustus 1995. Subono menambahkan bahwa, PKBM Ilmu Suluh sudah tidak beroperasi lagi sejak tahun 1996, kemudian GH maupun UK sudah lama pensiun, secara bersamaan.

"Saya melaporkan dugaan ijazah palsu paket A milik Bapak Ridwan Suwidi tidak tendensi apapun dan tidak ada titipan dari calon yang mengikuti pilkada manapun Kabupaten Paser," ujarnya.

Saat ini Ridwan Suwidi sedang mengikuti penjaringan untuk calon bupati pada pilkada di Paser untuk periode 2010-2015, dan saat ini masih menjabat Bupati Paser periode 2005-2010, pernah pula menjabat anggota DPRD Paser dan Kaltim selama 30 tahun.

"Kami menginginkan pemimpin yang ada di Paser benar-benar berpendidikan, sehingga mengerti dalam mengambil kebijakan," kata Subono. (Ant/ICH)

Bookmark and  Share


»»  READMORE...

Minggu, 28 Maret 2010

Facebooker Disidangkan di Kaltim

Nusantara / Minggu, 28 Maret 2010 11:20 WIB

Metrotvnews.com, Paser: Seorang pengguna jejaring sosial Facebook disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Paser, Tanah Grogot, Kalimantan Timur. Ia didakwa mencemarkan nama baik Bupati Tanah Grogot, Ridwan Suwidi dalam jejaring Facebook.

Terdakwa bernama Irfan Ghifary. Kasus bermula dari undangan seseorang bernama Bujang Bawe dalam jejaring sosial Facebook. Irfan memenuhi undangan menjadi anggota grup, "Siapa yang Pantas Memimpin Paser 2010-2015". Selanjutnya Irfan menulis komentar, yang jelas bukan yang sekarang lagi .. haram jadah”.

Tulisan ini diketahui saksi pelapor Maryanto Iqbal yang menyampaikannya ke Bupati Paser, Ridwan Suwidi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat. Setelah melalui pemeriksaan Irfan dijadikan tersangka dan akhirnya menjadi terdakwa. Namun, hingga kini ia belum ditahan.

Dalam sidang pertama yang dipimpin hakim ketua majelis hakim, Dasman SH, jaksa penuntut umum Arief Muda Dharma mendakwa Irfan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ia juga dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. terdakwa terancam hukuman enam tahun penjara.

Terdakwa sendiri mengaku tulisannya bukan ditujukan kepada siapa pun, mengimbau siapa pun, menyebut siapa pun, apalagi memfitnah, menghina atau menjelekkan orang lain, termasuk Bupati Ridwan Suwidi.

Sidang perdana kasus ini dihadiri ratusan Facebooker Tanah Grogot. Mereka memberikan dukungan kepada Irfan.(Muhammad Hilmansyah/BEY)
Bookmark and Share
»»  READMORE...